Pondok Modern Al-Aqsha

Pondok Modern Al-Aqsha

PONDOK MODERN AL-AQSHA

Jl. Cibeusi No.2 - Jatinangor Kab. Sumedang

Buka Google Map
Tgl berdiri:

02 Februari 1994

Status:

SWASTA

Ijin operasional:

Terdaftar di Kemenag

Visi & Misi

Visi Pondok

Mencetak Para Santri Menjadi Shaleh dan Shalehah yang Qurrota A'yun

Misi Pondok

Motto

K.H. Dr. Mukhlis Aliyudin, M.Ag

Pengasuh Pondok

Tenaga Pendidik dan Kependidikan

John, Jack, Jason and 16 others

Daftarkan Putra Putri Anda

Video Profil PONDOK MODERN AL-AQSHA

Video Profil SMA PLUS AL-AQSHA

Video Profil SMP PLUS AL-AQSHA

Tata tertib

Tata tertib yang harus dipatuhi oleh peserta didik.

Pasal 1 (Pengertian Umum)

Pengertian Umum

Dalam tata tertib ini yang dimaksud dengan :

1. Kepala sekolah adalah seseorang yang mendapatkan tugas dari Lembaga untuk mengelola jalannya roda pembinaan dan pendidikan.

2. Kesiswaan adalah wakil dari kepala sekolah yang bertugas memobilisasi kegiatan siswa saat jam KBM, serta memobilisasi ekstrakulikuler setiap siswa

3. Kurikulum adalah mereka yang bertanggungjawab dalam kegiatan KBM

4. Biro Kesantrian adalah mereka yang ditugaskan dalam pembinaan santri.

5. BK adalah mereka yang ditugaskan untuk melaksanakan bimbingan dan konseling bagi para santri

6. Wali kelas adalah mereka yang ditugaskan untuk membimbing santri di lingkungan kelas

7. Syeikh Maskan adalah asatid/guru yang sudah berkeluarga yang tinggal di lingkungan asrama putra.

8. Ustadz dan Ustadzah (wali hujroh) adalah mereka yang ditugaskan untuk membimbing para santri di lingkungan kamar

9. Instruktur (ekskul) adalah mereka yang ditugaskanuntuk membimbing dan mengembangkan bakat para santri melalui ekstra kurikuler

10. Asrama adalah unit bangunan (gedung) tempat tinggal santri yang didalamnya ada beberapa kamar santri. Yang terdiri dari :

11. Piket /bulis adalah anggota kamar yang ditugaskan oleh musyrif/musyrifah untuk menjaga keamanan, kebersihan dan ketertiban Asrama

Pasal 2 (SERAGAM)

1. Seragam sekolah yang telah ditentukan pesantren sebagai berikut :

1.1.Seragam SMP

a. Senin-Selasa : Baju Batik dan Celana/Rok Biru

b. Rabu – Kamis : Gamis/Koko pesantren

c. Sabtu : Hitam Putih

d. Minggu : seragam Pramuka

e. Wajib memakai sepatu berwarna hitam

f. Upacara hari senin wajib memakai songkok hitam (pa) kerudung putih (pi)

1.2. Seragam SMA

2. Tidak diperkenankan memakai :

a. Celana cut bray dan celana gaul

b. Sandal atau sepatu gunung saat sekolah

c. Celana ketat/pensil

d. Baju atau celana berbahan jins

e. Kaos dengan gambar yang tidak etis, bermuatan politik dan bermuatan seporter

f. Celana sontog dan pendek di lingkungan Pesantren.

Pasal 3 (KELAS)

1. Setiap santri wajib masuk kelas tepat waktu

2. Setiap pergantian jam pelajaran ditandai dengan bunyi Bel

3. Saat Bel masuk berbunyi, santri sudah harus berada dikelas

4. Jadwal keluar masuk kelas sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan

5. Sebelum dan setelah belajar seluruh santri berdo’a dipimpin oleh ketua kelas atau yang mewakilinya

6. Bagi santri yang berhalangan hadir atau tidak masuk kelas baik karena alasan sakit, piket ataupun sesuatu hal lain, wajib meminta izin kepada kepada pihak yang terkait

7. Sebagaimana tercantum dalam ayat 6 santri wajib menunjukkan tasrih perizinan

8. Tanpa menunjukkan bukti kebenaran izin meninggalkan kelas maka dianggap alpa (tidak masuk kelas tanpa izin)

9. Setiap kelas harus dalam keadaan rapi, bersih dan tertib

10. Piket kelas wajib datang lebih awal minimal 5 menit sebelum Bel masuk kelas berbunyi

11. Setiap piket kelas berkewajiban untuk :

a. Membersihkan ruang kelas

b. Mengambil dan mengembalikan absensi kelas dan peralatan tulis

c. Mengisi atau melengkapi buku jurnal guru

12. Setiap ruang kelas wajib dilengkapi dengan :

a. Jadwal piket

b. Jadwal pelajaran

c. Poto Presiden dan wakil presiden

d. Struktur pengurus kelas

e. Alat-alat kebersihan

f. Poto Burung Garuda

13. Tidak diperkenankan bagi santri saat sekolah :

a. Keluar kelas ketika jam pelajaran tanpa ijin

b. Membuat kegaduhan di kelas

c. Mencoret-coret atau merusak barang milik sekolah

d. Berbuat atau berlaku yang tidak sesuai dengan etika kesopanan

14. Apabila terjadi kekosongan di kelas saat jam pelajaran maka ketua kelas bertanggung jawab untuk melapor kepada guru piket

Pasal 4 (KEWAJIBAN SANTRI)

1. Menjunjung tinggi ukhuwah islamiyah

14. Memakai pakaian olahraga pada saat olahraga

a. Selalu menebar salam

b. Saling menghargai

c. Saling hormat menghormati

d. Bersikap tawadhu

2. Shalat berjamaah di mesjid

3. Berada di mesjid setiap waktu shalat antara lain :

a. Shalat subuh seluruh santri harus sudah berada di mesjid sebelum pelaksanaan shalat fardhu agar membiasakan shalat sunnah fajar, dzikir serta tadarrus

b. Shalat dzuhur setipa santri harus sudah berada di mesjid agar membiasakan shalat sunnah qobliyah dan ba’diyah

c. Shalat ashar seluruh santri harus sudah berada di mesjid agar membiasakan shalat sunnah qobliyah

d. Shalat maghrib seluruh santri harus sudah berada di mesjid maksimal 15 menit sebelum adzan serta agar mengikuti dzikir sore/tadarus

e. Shalat isya seluruh santridi kamar masing-masing dan membiasakan shalat sunnah qobliayah dan ba’diyah

f. Khusus santri kelas VII shalat isya di Asrama

4. Mengikuti shalat jum’at berjamaah di masjid (bagi putra)

5. Memakai baju rapih dan peci hitam setiap shalat, khusus malam jum’at dan hari jum’at wajib memakai baju koko putih dan peci putih

6. Mengikuti dzikir setelah shalat

7. Tadarus Al qur’an setelah shalat subuhdan ashar

8. Memakai seragam sekolah sebagaimana yang telah ditentukan oleh pesantren/sekolah

9. Berada di kelas pada jam-jam pelajaran

10. Mengikuti acara pengenalan pesantren dan sekolah (Khutbatul Arsy)

11. Mengikuti semua kegiatan yang diwajibkan oleh pesantren

12. Membiasakan berbahasa resmi (arab dan inggris) dalam percakapan sehari-hari

13. Membiasakan bahasa arab dan inggris dalam pengumuman-pengumuman

15. Memakai pakaian yang rapi, sopan dan sesuai dengan nilai-nilai pesantren Al-Aqsha setiap saat

16. Berada di kamar dan istirahat pada pukul 21.30 WIB

17. Membersihkan fasilitas umum sesuai waktu yang ditentukan

18. Menjalin komunikasi yang harmonis antar siswa, guru, administrator, karyawan, pengurus dan pimpinan

19. Menjaga dan mengamankan milik pribadi masing-masing

20. Memberitahukan kepada wali-walinya agar berpakaian sopan dan menutupi aurat pada saat berkunjung ke pesantren Al-Aqsha

21. Mendukung program kerja organisasi santri Al-Aqsha

22. Berada di dalam mesjid pada jam 11.00 pada saat pelaksanaan solat jum’at

23. Memakai peci setiap shalat

24. Santri yang datang kepondok saat liburan/setelah jadi alumni wajib lapor dan berpakaian yang sopan dan rapih.

Pasal 5 (LARANGAN UNTUK SANTRI )

1. Melanggar dari ketentuan wajib

2. Meletakkan al qur’an tidak pada tempatnya

3. Meninggalkan mesjid sebelum melaksanakan shalat ba’diyah/tadarrus

4. Tidur dan ngobrol pada saat tadarrus

5. Makan dan minum di dapur pada waktu tadarus al qur’an

6. Membawa teman dari luar ke asrama (Termasuk Alumni)

7. Keluar pondok tanpa izin (Kabur)

8. Membawa dan membaca bacaan yang tidak mendidik dan tidak layak

9. Meninggalkan barisan (shaf) pada waktu dzikir

10. Membawa dan memakai pakaian yang tidak sesuai ketentuan pondok modern Al-Aqsha, antara lain :

a. jins/celana pensil/ketat/cut bray

b. Pakaian/kaos yang bergambar metal, partai atau pet/ bergambar tidak pantas

c. Pakaian transparan dan sejenisnya

d. Memakai celana sontog dan celana pendek di luar kamar

11. Membawa barang-barang elektronik apapun kecuali setrika

12. Membawa benda-benda tajam

13. Menelepon pada waktu-waktu tertentu :

a. Waktu belajar formal

b. Waktu shalat/tadarus

c. Waktu kegiatan pramuka, muhadhoroh/acara pesantren

14. Mencoret-coret atau merusak apapun milik perorangan maupun milik pondok

15. Mencoret-coret lemari baik oleh pribadi atau oleh orang lain

16. Kembali ke asrama/kamar pada waktu jam sekolah dan jam-jam belajar

17. Membuat seragam apapun tanpa izin dari bagian pengasuhan santri

18. Mengambil alat-alat dari ruang makan umum dan dapur

19. Mengadakan pertemuan antara putra-putri. Baik secara perorangan maupun berkelompok di dalam dan di luar pesantren, kecuali untuk kepentingan organisasi dengan disertai pembimbing OPPMA

20. Menyimpan uang di kamar melebihi Rp. 20.000

21. Mengancam dan mengintimidasi santri lain

22. Membuat kegaduhan/keributan di manapun

23. Membuang sampah sembarangan

24. Memakai pakaian/kaos bergambar saat shalat

25. Makan dan minum sambil berdiri/berjalan

26. Merusak dan menghilangkan sarana listrik dan air milik pesantren

27. Merokok di dalam atau di luar pesantren

28. Menyelenggarakan acara dengan mengatasnamakan kelas atau kelompok

29. Membuat atau menyanyikan (bagi gerakan pramuka) yel-yel atau gerak dan lagu yang bertentrangan dengan nilai-nilai pesantren dan syari’at islam

30. Membuat seragam angkatan atau kelompok tanpa izin

31. Berkali-kali melakukan pelanggaran berat

32. Membawa dan meminum obat-obat terlarang

33. Menentang segala ketentuan yang ditetapkan oleh pesantren

34. Tidur/berdiam diri di mesjid pada malam hari setelah jam 22.00 wib

35. Merubah arah dan merusak CCTV

Pasal 6 (PIKET ASRAMA)

1. Memakai seragam pramuka (tanda khusus piket)

2. Membersihkan lingkungan asrama, tiga kali dalam sehari (pukul 06.00-07.00, 11.00-12.00, 17.00-18.00)

3. Menjaga kebersihan, kesehatan dan keamanan selama bertugas

4. Mencatat di buku piket kejadian di Asrama selama bertugas dan mengawasi setiap orang yang memasuki asrama serta mengawasinya

5. Mengingatkan teman-temannya yang sedang di asrama dalam hal :

a. Kewajiban masuk kelas

b. Kewajiban untuk pergi ke mesjid

c. Kewajiban untuk mengikuti tiap-tiap acara pesantren

6. Lapor kepada pengasuhan santri apabila berhalangan

7. Tidak diperkenankan bagi piket asrama :

a. Tidur

b. Mencuci

c. Berjalan-jalan keluar asrama selama bertugas

d. Jajan

Pasal 7 (PERIZINAN)

1. Perizinan pulang diberikan satu kali dalam satu bulan dengan dipertimbangkan oleh kesantrian

2. Perizinan harus di ketahui oleh Wali hujroh, Wali kelas, dan Pengasuhan santri

3. Santri wajib daftar hadir kembali setelah kembali ke pondok

4. Mengenakan pakaian hitam putih/seragam angkatan ketika perpulangan dan keluar pondok

5. Menggunakan Id Card bagi yang izin keluar pondok

6. Membawa kartu All Access dan surat jalan setiap kali perizinan

7. Bagi santri yang kartunya hilang harap segera lapor dan bersegera menggantinya kembali dengan menggatinya seharga Rp. 50.000

8. Tidak ada perizinan pada hari-hari efektif belajar

9. Santri paling lambat ke pondok pukul 17.00 WIB

10. Membayar administrasi sesuai yang telah ditentukan Rp. 3.000

11. Jadwal perizinan

a. Hari Sabtu – kamis: Sore : 16.00 – 17.00

b. Hari Jum’at: Siang: 14.00 – 15.00

Sore : 16.00 – 17.00

Pasal 8 (BARANG SITAAN)

1. Barang sitaan akan disimpan oleh bagian pengasuhan

2. Barang sitaan akan dikembalikan kepada orang tua/wali

Pasal 10 (SEDANG)

1. Membuat keributan di dalam masjid

2. Makan di dapur waktu tadarrus Al-Qur’an

3. Terlambat pergi ke mesjid pada waktu shalat atau tidak ke mesjid

4. Tidak mengikuti shalat berjamaah di mesjid

5. Tidak mengikuti kegiatan kepesantrenan

6. Memakai pakaian yang tidak sesuai dengan nilai-nilai pesantren Al-Aqsha

7. Terlambat kembali ke pesantren

8. Memakai seragam sekolah yang tidak sesuai dengan ketentuan

9. Tidak berbahasa resmi

10. Membuang sampah sembarangan

11. Tidur di kamar/Asrama orang lain

12. Menelepon/menggunakan alat elektronik tidak pada waktunya dan tidak didampingi oleh wali/orang tua

13. Menjemur baju/pakaian tidak pada tempatnya

Pasal 11 (RINGAN)

1. Meletakkan Al-Qur’an tidak pada tempatnya

2. Memakai Al-Qur’an kecil

3. Tidak membawa Al-Qur’an pada waktu tadarrus

4. Meninggalkan barisan (shaf) pada waktu dzikir

5. Menjadi muadzin/imam sebelum mendapat izin dari bagian takmir mesjid

6. Tidur, belajar atau bermain di tempat imam (mihrab)

7. Tidak memakai peci waktu shalat

8. Tidak membawa buku catatan muhadloroh/mufrodat pada waktunya

9. Makan dan minum sambil berdiri/berjalan

10. Tidak memakai kaos kaki, sabuk dan peci pada waktu upacara hari senin

11. Tidak ribut di dalam masjid pada waktu solat

12. Meninggalkan perlengkapan sekolah dan perlengkapan ibadah dimana saja

13. Tidak melaksakan tugas piket kamar dan kelas

14. Berpura-pura sakit

15. Diam dikamar pada waktu jam sekolah

16. Terlambat disetiap kegiatan

Pasal 9 (BERAT)

1. Mengambil barang dan hak orang lain tanpa sepengetahuan (mencuri)

2. Membawa, mengajakdan mengkonsumsi minuman keras serta menyalahgunakan obat-obatan

3. Melakukan asusila dan pelecehan seksual serta LGBT baik di dalam maupun di luar pondok

4. Berpacaran baik di dalam maupun di luar pondok

5. Berkelahi, bullying

6. Membuat kumpulan, Kelompok (Genk)

7. Membawa senjata api dan sejata tajam

8. Meninggalkan pondok tanpa izin (Kabur)

9. Merusak dan mencoret-coret fasilitas pondok

10. Memasak di asrama

11. Transaksi jual beli di dalam pondok

12. Membawa kendaraan pribadi ke area pondok

13. Mencemarkan nama baik lembaga pendidikan Pondok Modern Al-Aqsha

Pasal 12 (PELANGGARAN BERAT)

1. Melanggar satu kali

1.1.Menghapal ayat Al-Qur’an

1.2.Cukur bersih (pa) kerudung pelanggarandua warna (pi)dan minta tanda tangan majlis guru

1.3.Pemanggilan orang tua/wali

1.4.Membuat surat pernyataan

1.5.Pemantauan yang intens dari dewan guru dan orang tua

2. Melanggar dua kali

2.1.Cukur bersih (pa) kerudung pelanggaran tiga warna (pi) dan minta tanda tangan majlis guru

2.2.Pemanggilan orang tua/wali

2.3.Membuat surat perjanjian

2.4.Skorsing (waktu tentatif)

2.5.Pemantauan yang intens dari orang tua

3. Melanggar tiga kali

3.1.Dikembalikan kepadaorang tua/walinya

4. Dikembalikan langsung kepada orang tua/wali, apabila melakukan pelanggaran berat yang merugikan diri sendiri, orang lain dan lembaga Al-Aqsha

Pasal 13 (PELANGGARAN SEDANG)

1. Melanggar 1kali

1.1.Cepak (pa) kerudung pelanggaran (pi)

1.2.Meminta tanda tangan kepada pembimbing bagian OPPMA

1.3.Menghafal do’a-do’a atau juz ‘amma

2. Melanggar 2 kali

2.1.Cepakdan rompi (pa) kerudung pelanggaran (pi)

2.2.Meminta tanda tangan wali hujroh

2.3.Membersihkan area pondok yang ditentukan oleh pembimbing

2.4.Menghapal do’a-do’a atau juz ‘amma

3. Melanggar 3 kali

3.1.Cepak dan rompi (pa) kerudung pelanggaran (pi)

3.2.Meminta tanda tangan pengasuhan santri

3.3.Membersihkan area pondok yang ditentukan oleh pembimbing

3.4.Menghapal do’a-do’a atau juz ‘amma

4. Melanggar 4 kali

4.1.Cepak dan rompi (pa) kerudung pelanggaran (pi)

4.2.Meminta tanda tangan kesiswaan

4.3.Membersihkan area pondok yang ditentukan oleh pembimbing

4.4.Menghapal do’a-do’a atau juz ‘amma

5. Melanggar 5 kali

5.1.Cepak dan rompi (pa) kerudung pelanggaran (pi)

5.2.Meminta tanda tangan kepala sekolah

5.3.Membersihkan area pondok yang ditentukan oleh pembimbing

5.4.Menghapal do’a-do’a atau juz ‘amma

6. Melanggar 6 kali

6.1.Dikategorikan pelanggaran berat

Pasal 14 (PELANGGARAN RINGAN)

1. Melanggar 1-2 kali

1.1.Peringatan

1.2.Menghafal do’a-do’a

2. Melanggar 3 kali

2.1.Penegasan meminta tanda tangan pengurus organisasi terkait

2.2.Dikategorikan pelanggaran sedang

2.3.Membersihkan pondok yang di tentukan

Pasal 15 (Hak Tamu dan Wali/orang tua Santri)

1. Berhak mendapatkan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada hal-hal yang belum jelas berkaitan dengan sistem pendidikan dan pengasuhan Pondok Modern Al-Aqsha dipersilahkan berkomunikasi langsung ke pihak Pondok Modern Al

2. Berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi.

Pasal 16 (Kewajiban Tamu dan Wali Santri)

Kewajiban Tamu dan Wali Santri

Tamu dan Wali Santri di Pondok Modern Al-Aqsha mempunyai kewajiban antara lain:

1. Wajib mendukung sistem pendidikan dan pengajaran di Pondok Modern Al-Aqsha dengan menaati batas waktu kunjungan sebagai berikut:

· Tamu dan wali santri mentaati batas waktu kunjungan setiap hari yakni pada pukul 17.00 WIB;

· Wali santri tidak diperkenankan mengajak santri ke keluar pondok tanpa seizin Bagian Pengasuhan santri.

· Ketika ingin meminta izin santri wajib datang bersama orang tua.

· Orang tua wajib mengembalikan Santri kembali lagi ke asrama maksimal pukul 17.00 Wib

· Tamu dan wali santri tidak diperkenankan meminjamkan fasilitas alat elektronik seperti hand phone, radio, mp3, mp4, modem dan lain-lain yang bertentangan dengan atau menghalangi penegakan disiplin.

· Tamu dan wali santri tidak diperkenankan mengunjungi santri yang sedang atau akan mengikuti kegiatan rutin seperti belajar formal di kelas, ibadah, membaca al-Quran dan mengikuti pertemuan.

2. Wajib menjaga ketertiban asrama dengan ketentuan sebagai berikut:

· Tidak memasuki asrama dan kamar santri tanpa sepengetahuan bagian penerimaan tamu dan wali hujroh;

3. Wajib menjaga ketenangan dengan tidak membuat kegaduhan.

4. Wajib menjaga kebersihan lingkungan Pondok Modern Al-Aqsha.

5. Wajib menggunakan pakaian yang pantas sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

· Tamu dan wali santri laki-laki bercelana panjang, kaos atau kemeja atau koko.

· Tamu dan wali santri perempuan menggunakan kerudung, celana dan baju panjang yang tidak ketat (Berjilbab).

6. Tidak melakukan transaksi jual beli di lingkungan pesantren

7. Tidak sering berkunjung ke pesantren

Pasal 17 (JADWAL KUNJUNGAN)

1. Waktu Efektif KBM

- Pagi : 06.00 – 07.00

- Siang : 12.00 – 13.00

- Sore : 16.00 – 17.00

2. Waktu hari libur (Hari Jum’at)

- Pagi : 08.00 – 11.00

- Siang : 13.00 – 15.00

- Sore : 16.00 – 17.00

Pasal 18 (Maksud)

Kunjungan (studi banding) yang dimaksud adalah :

1. Studi banding dalam rangka mempelajari pondok pesantren dalam hal : sistem, manajemen, kurikulum dan disiplin pesantren.

2. Studi banding bisa ditujukan kepada santri (organisasi santri OPPMA) atau guru.

3. Peserta kunjungan (studi banding) : santri/siswa, guru dan lembaga tertentu.

Pasal 19 (Prosedur Pengajuan Kunjungan)

Adapun prosedur pengajuan kunjungan studi banding ke Pondok Modern Al-Aqsha antara lain:

1. Mengajukan surat atau proposal yang berisikan penjelasan maksud dan tujuan kunjungan (studi banding).

2. Surat atau proposal diajukan ke bagian humas Pondok Modern Al-Aqsha selambat-lambatnya satu minggu sebelum berkunjung.

3. Pengajuan kunjuangan (studi banding) tidak dapat diproses apabila pengajuan jadwal kunjungan mendadak.

4. Kunjungan dapat diproses setelah mendapat persetujuan dari Pengasuh Pondok Modern Al-Aqsha.

5. Jadwal kunjungan menjadi wewenang pesantren disesuaikan dengan kegiatan pesantren dengan kesepakatan calon pengunjung (studi banding).

Processing...
Berhasil !
Dokumen Belum lengkap!
Sedang proses
Ups Error !
Processing...